Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korban Jiwa terkait Vaksin Covid-19, Pemerintah Kaji Ganti Rugi

Kompas.com - 18/05/2021, 10:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, salah satu yang akan dibenahi adalah tanggung jawab pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin saja terjadi pada penerima vaksin.

Perpres tersebut nantinya akan mempertegas tanggung jawab pemerintah atas legal indemnity (ganti rugi) jika penerima vaksin mengalami masalah kesehatan.

Baca juga: Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660 Per Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerimanya

"Yang diubah sebetulnya supaya lebih clear dari aspek legalnya, kaitannya dengan masalah indemnity atau tanggung jawab pemerintah kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi," kata Susiwijono dalam penjelasannya kepada awak media, Senin (17/5/2021).

Susi menuturkan, revisi kedua ini juga akan membenahi aspek legal dari ketersediaan vaksin oleh produsen dan menjamin suplai vaksin tetap aman dan lancar.

Kendati demikian, perubahan kedua ini tidak termasuk pelayanan teknis vaksinasi kepada masyarakat. Dengan kata lain, tidak ada perubahan mekanisme pemberian vaksin kepada warga.

"Jadi tidak mengatur langsung aspek teknis yang kaitannya (dengan) layanan vaksinasi ke masyarakat," tutur Susi.

Adapun saat ini, pihaknya masih membahas formulasi yang tepat terkait perubahan kedua dari Perpres tersebut.

"Formulasinya seperti apa nanti akan kami bahas, tapi pada intinya ini masalah indemnity atau pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah," ucap Susi.

Baca juga: WHO Desak Negara-negara Kaya Sumbang Vaksin Covid-19 ke Negara Miskin

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah melakukan revisi terhadap Perpres 99/2020 menjadi Perpres 14/2021. Dalam Perpres yang telah diubah, pemerintah sudah menjelaskan tanggung jawab pemerintah mengenai KIPI.

Perpres menyebut, jika kejadian ikutan pasca vaksinasi menyebabkan kecacatan hingga meninggal bagi penerima, yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 tersebut, maka pemerintah memberikan kompensasi.

Kompensasi berupa santunan cacat maupun santunan kematian. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai persetujuan Menteri Keuangan.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi hingga ICU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com