Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Centro Resmi Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 18/05/2021, 15:02 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tozy Sentosa yang merupakan pengelola Centro Department Store resmi dinyatakan pailit.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahayono mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas.

"Setelah saya koordinasi dengan Ketua Majelis Hakimnya, bahwa benar Senin, Tgl 17 Mei 2021, PT. TOZI SENTOSA (Centro) telah pailit, hal ini berdasarkan hasil voting dari para Kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya perusahaan ini mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak Pembayaran Utang (PKPU) oleh 5 perusahaan pemasoknya yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.

Gugatan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Pemerintah Larang 13 Produk Crossborder Masuk Indonesia

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus ada 7 petitum yang dimintakan oleh pemohon.

Pertama, majelis hakim diminya untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Baca juga: Shopee Tutup Penjualan 13 Produk Crossborder Usai Ada Larangan dari Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com