Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Fintech P2P Lending Terdaftar dan Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 18/05/2021, 19:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.

Sampai dengan 4 Mei 2021, total ada 138 fintech yang terdaftar di OJK, di mana 57 diantaranya sudah mengantongi izin.

Manajemen OJK menyatakan, tedapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Baca juga: Mudahkan Transaksi Offline, OVO Gandeng Bank Mandiri

Kedelapan fintech tersebut yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

"Adapun terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK.

Baca juga: Cara Buka Rekening Digibank Online, Tanpa Perlu ke Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com