JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.
Sampai dengan 4 Mei 2021, total ada 138 fintech yang terdaftar di OJK, di mana 57 diantaranya sudah mengantongi izin.
Manajemen OJK menyatakan, tedapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Baca juga: Mudahkan Transaksi Offline, OVO Gandeng Bank Mandiri
Kedelapan fintech tersebut yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
"Adapun terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK.
Baca juga: Cara Buka Rekening Digibank Online, Tanpa Perlu ke Bank
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.