Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Ini Persyaratan agar Simpanan Bank Dijamin LPS

Kompas.com - 18/05/2021, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.

Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 2 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,64 triliun yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Namun demikian, terdapat Rp 370 miliar milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.

Manajemen LPS menyatakan, agar simpanan dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T.

Baca juga: Sandiaga Uno Setuju Tempat Wisata Ditutup jika Tak Patuh Protokol Kesehatan

Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

“Bagian terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” tulis manajemen LPS, Selasa (18/5/2021).

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi.

Baca juga: Tingkat Efikasi Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com