JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.
Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 2 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,64 triliun yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
Namun demikian, terdapat Rp 370 miliar milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
Manajemen LPS menyatakan, agar simpanan dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T.
Baca juga: Sandiaga Uno Setuju Tempat Wisata Ditutup jika Tak Patuh Protokol Kesehatan
Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.
“Bagian terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” tulis manajemen LPS, Selasa (18/5/2021).
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi.
Baca juga: Tingkat Efikasi Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tulis manajemen LPS.
Baca juga: Cara Buka Rekening Digibank Online, Tanpa Perlu ke Bank
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.