Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Pidanakan Fintech yang Teror Guru TK di Malang

Kompas.com - 19/05/2021, 06:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan kasus yang menimpa Melati, guru TK di Malang, yang terlilit utang akibat meminjam dana di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya kata Bhima, fintech ilegal tak hanya melanggar aturan saja, tapi tindakannya dalam menagih utang nasabah dengan menggunakan jasa debt collector sudah masuk dalam ranah pidana.

"OJK harus tuntaskan kasus tersebut, fintech yang pakai debt collector dan mengancam bukan saja harusnya dibekukan tapi juga masuk ranah pidana," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Sosok S Guru TK yang Terjerat 24 Pinjaman Online, 13 Tahun Mengajar, Pinjam Uang untuk Kuliah S1

Ia juga berharap kejadian yang menimpa Melati tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan perlindungan data pribadi yang menjadi kuncinya.

Selain itu, Bhima mengusulkan adanya pendanaan pendidikan melalui skema student loan. Skema ini dinilai dapat menjadi jawaban bagi permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia.

Apalagi saat ini, biaya kuliah menjadi salah satu faktor utama mahasiswa putus kuliah di Indonesia.

Menurut dia, tanpa student loan, masyarakat bisa selalu lari dan meminjam ke perusahaan pinjaman online abal-abal.

Student loan juga dinilai bisa membantu masyarakat Indonesia mengakses pendidikan tinggi tanpa khawatir biaya. Penyediaan student loan seperti DANAdidik, akan sangat mengurangi potensi adanya penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Daftar Terbaru Fintech P2P Lending Terdaftar dan Kantongi Izin OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com