Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Resmi Larang Perdagangan Mata Uang Kripto

Kompas.com - 19/05/2021, 07:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Forbes,CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto.

Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Mengenal YFI, Aset Kripto yang Harganya Tembus Rp 1 Miliar

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Institusi juga tidak diizinkan menyediakan layanan tabungan, penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan kripto.

Kendati demikian, mereka tidak melarang individu alias konsumen untuk memegang mata uang virtual tersebut.

"Mata uang virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai nyata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China," tutur mereka.

Baca juga: Bitcoin hingga Dogecoin Terjun Bebas, Ini 10 Aset Kripto Paling Cuan Dalam Sepekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com