Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 19/05/2021, 08:48 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang menjadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech Ilegal.

Guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda dengan 19 diantaranya pinjol ilegal.

Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu.

"Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.

Ia menyebut, akibat teror debt collector pinjol ilegal, kliennya sempat berkeinginan untuk bunuh diri.

Baca juga: OJK Diminta Pidanakan Fintech yang Teror Guru TK di Malang

Pahami Risiko

Meminjam uang melalui lembaga pinjaman memang membantu dalam mengatasi masalah-masalah keuangan. Saat ini, peminjaman uang melalu online atau pinjol tergolong mudah, dibandingkan cara konvensional lainnya.

Kemudahan ini lantas menjadi suatu hal yang tidak lepas dari risiko, utamanya bagi masyarakat yang masih belum teredukasi digital terkait dengan keuangan. Oleh sebab itu, sebelum malakukan pinjaman, masyarakat harus memahami model pinjaman online, dan risikonya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai pinjol ilegal yang saat ini sedang marak. Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam, kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Daftar Terbaru Fintech P2P Lending Terdaftar dan Kantongi Izin OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com