Sebelumnya, seorang guru TK di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.
Awalnya, S meminjam uang ke lima aplikasi karena peminjaman satu aplikasi dibatasi hanya Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Dia mengatakan, bunga pinjaman online itu cukup besar, yakni sebesar 100 persen dari pinjaman awal.
Akibat terjerat kasus utang pinjaman online, sejak 5 November 2020, S tak lagi mengajar alias telah dipecat oleh pihak sekolah tempat dia mengajar.
Baca juga: OJK Diminta Pidanakan Fintech yang Teror Guru TK di Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.