Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal

Kompas.com - 19/05/2021, 09:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan keprihatinanya atas kasus yang menimpa guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S di Malang, Jawa Timur.

S menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mendapatkan teror dari debt collector pinjol ilegal.

Menurut dia, kegiatan penagihan oleh debt collector pinjol ilegal yang tidak beretika dengan teror, intimidasi atau pelecehan, merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum.

"Ini bukti bahwa kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat membahayakan masyarakat," ujar Tongam kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

SWI percaya kepolisian akan mengusut tuntas kasus teror debt collector pinjaman yang menimpa Guru TK di Malang tersebut.

Baca juga: Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal

Pihak SWI sendiri terus mengingatkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar meminjam dana pada perusahaan teknologi finansial yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami dari Satgas Waspada Investasi secara terus-menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Ia juga berharap kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan rayuan sistem pinjaman dari pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dan proses cepat.

"Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ujarnya.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Sebelumnya, seorang guru TK di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

Awalnya, S meminjam uang ke lima aplikasi karena peminjaman satu aplikasi dibatasi hanya Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Dia mengatakan, bunga pinjaman online itu cukup besar, yakni sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

Akibat terjerat kasus utang pinjaman online, sejak 5 November 2020, S tak lagi mengajar alias telah dipecat oleh pihak sekolah tempat dia mengajar.

Baca juga: OJK Diminta Pidanakan Fintech yang Teror Guru TK di Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com