Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR: Mulai dari Definisi, Jenis, hingga Syarat Mengajukannya

Kompas.com - 19/05/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama atau primer yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk memiliki rumah, yakni dengan kredit pemilikan rumah (KPR).

Lalu, apa sih sebenarnya KPR itu?

Mengutip laman sikapiuangmu.OJK.go.id pada Rabu (19/5/2021), KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Baca juga: Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya

Di Indonesia sendiri, saat ini ada dua jenis KPR. Pertama, KPR subsidi dan kedua adalah KPR nonsubsidi. Berikut perbedaan dari KPR subsidi dan nonsubsidi:

  • KPR subsidi

KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

  • KPR nonsubsidi

KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad. Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau unit usaha syariah (UUS).

Persyaratan umum KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Berikut syarat umum pengajuan KPR:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Biaya proses KPR
Pada umumnya, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Baca juga: Ini Cara Daftar dan Persyaratan Ajukan KPR BTN Subsidi

Jenis bunga KPR

  • Flat
  • Efektif
  • Anuitas tahunan dan bulanan

Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Keuntungan KPR

  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  • Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain :
  1. Izin peruntukan tanah : izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dsb
  2. Prasarana sudah tersedia
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer
  5. IMB induk
  • Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Baca juga: Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com