JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama atau primer yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk memiliki rumah, yakni dengan kredit pemilikan rumah (KPR).
Lalu, apa sih sebenarnya KPR itu?
Mengutip laman sikapiuangmu.OJK.go.id pada Rabu (19/5/2021), KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Baca juga: Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya
Di Indonesia sendiri, saat ini ada dua jenis KPR. Pertama, KPR subsidi dan kedua adalah KPR nonsubsidi. Berikut perbedaan dari KPR subsidi dan nonsubsidi:
KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad. Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau unit usaha syariah (UUS).
Persyaratan umum KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut syarat umum pengajuan KPR:
Biaya proses KPR
Pada umumnya, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Baca juga: Ini Cara Daftar dan Persyaratan Ajukan KPR BTN Subsidi
Jenis bunga KPR
Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Keuntungan KPR
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Baca juga: Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.