Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 9 Tips Mengajukan KPR yang Harus Anda Ketahui

Kompas.com - 19/05/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu alternatif dalam membeli hunian bagi masyarakat yang masih kekurangan dana untuk membelinya secara tunai.

Dengan adanya skema ini, memiliki rumah bukan lagi sesuatu yang mustahil di tengah semakin mahalnya harga properti, khususnya di kota-kota besar Indonesia.

Pasalnya, dengan fasilitas KPR lembaga perbankan dapat membantu Anda memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel, umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Dengan begitu, beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan.

Baca juga: Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya

Namun, sebelum memutuskan mengajukan KPR, ada baiknya Anda menyimak tips-tips berikut ini berdasarkan laman sikapiuangmu.ojk.go.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (19/5/2021):

  • Hindari Jebakan Bunga Rendah

Hati-hati dengan maraknya penawaran KPR murah berbunga rendah. Pahami terlebih dahulu tentang skema bunga KPR dan pastikan kembali untuk menghitung secara keseluruhan bunga yang ditawarkan agar dapat melihat apakah promo bunga yang ditawarkan benar-benar terjangkau atau justru lebih tinggi.

Jika Anda beruntung mendapatkan promo bunga KPR yang ramah di kantong untuk periode waktu tertentu, maka segera manfaatkan fasilitas tersebut untuk mengatur kembali kondisi keuangan selama periode tertentu agar memiliki ruang lebih dengan ditabung.

Jika ragu dengan bunga KPR yang ditawarkan maka Sobat dapat melihat di menu Suku Bunga Dasar Kredit pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Suku-Bunga-Dasar.aspx

  • Mengukur Kemampuan Finansial

Sebelum menentukan untuk membeli rumah, pastikan besaran cicilan KPR telah sesuai dengan kemampuan finansial. Usahakan agar besar cicilan tidak lebih dari 30 persen dari total penghasilan.

Hal tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko jika terdapat perubahan suku bunga yang berdampak pada kenaikan biaya cicilan per bulannya sehingga tidak memberatkan kondisi keuangan.

  • Cek Kredibilitas Developer/Pengembang

Agar tidak tertipu, pastikan untuk selalu memeriksa kredibilitas developer yang dipilih. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melihat rekam jejak developer tersebut dalam membangun properti pada tahun-tahun sebelumnya, berapa banyak proyek yang telah berhasil dibangun, dan berapa lama developer tersebut telah berkecimpung di dunia properti.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu developer perumahannya apakah telah terdaftar atau belum pada website https://sireng.pu.go.id. Aplikasi Sistem Registrasi Pengembang atau SIRENG merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

  • Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

  • Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

Baca juga: Sedang Mengajukan KPR? Begini Cara Sukses Melobi Pihak Bank

  • Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

  • Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

  • Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Baca juga: Kalkulator Simulasi KPR di 4 Bank BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com