Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Satgas UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/05/2021, 14:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja itu.

Selain Mahendra, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Wakil Ketua I. Kemudian M. Chatib Basri menjadi Wakil Ketua II dan Sekretaris Eksekutif KPCPEN Raden Pardede menjadi Wakil Ketua III.

"Sementara, Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta yang juga merupakan Staf Khusus Presiden RI," bunyi pertimbangan Keppres dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Adapun penunjukkan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Untuk itu Jokowi menilai, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama," sebutnya.

Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

"Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas pertimbangan tersebut.

Selanjutnya, ada beberapa tugas dari Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain, menyinergikan substansi sosialisasi UU Ciptaker, menentukan strategi sosialisasi UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Lalu, menunjuk penanggung jawab pelaksana sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.

"Terakhir, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait," tulis Keppres.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com