Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki Kewenangan sebagai berikut:
a. Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah
b. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
c. Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah.
d. Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah.
e. Mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.