Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 19/05/2021, 14:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dirumuskan pemerintah seiring rencana pembukaan seleksi calon ASN 2021 yang dibuka 31 Mei 2021.

Pada seleksi calon ASN kali ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda. Pendaftaran PPPK sendiri terdiri dari PPPK non-guru dan PPPK guru.

Dengan begitu, syarat mendaftar CPNS 2021 dipastikan berbeda dengan syarat mendaftar PPPK, baik untuk formasi PPPK non-guru maupun PPPK non-guru.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kapan Dibuka? Simak Pengumuman Jadwal Berikut

Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Persyaratan daftar CPNS 2021

Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai ketentuan umum pengadaan CPNS 2021. Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2021.

Berikut ini syarat mendaftar CPNS 2021 selengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dokter Pendidik Klinis.
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Buka Formasi Khusus, Catat Syaratnya

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com