9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga: Update Jadwal CPNS 2021 dan Pengumuman Pembukaan Formasi Khusus
Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan perihal ketentuan umum pengadaan PPPK 2021. Berikut ini syarat mendaftar PPPK non-guru selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Baca juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK
Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.