Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin Anjlok ke Rp 500 Jutaan, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 19/05/2021, 14:46 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNBC


JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin kian merosot setelah sempat jeblok pekan lalu. Dikutip dari Coingecko, harga bitcoin untuk pertama kalinya sejak Februari lalu jeblok di bawah harga 40.000 dollar AS per keping.

Saat ini, harga bitcoin berada di kisaran 39.323 dollar AS per BTC atau sekitar Rp 558,33 juta (kurs Rp 14.200).

Bila dibandingkan dengan harga tertinggi pada 14 April lalu yang berada di kisaran 64.804 dollar AS per keping, harga bitcoin anjlok hingga 40 persen.

Harga bitcoin tersebut pun merosot 12 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan yang sama hari sebelumnya. Berdasarkan catatan Coingecko, harga bitcoin tersebut telah merosot 30,9 persen dalam sepekean terakhir,d an sebesar 30,1 persen dalam sebulan terakhir.

Baca juga: Bitcoin hingga Dogecoin Kompak Menguat

Namun demikian, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, harga bitcoin masih tumbuh 305,4 persen.

Dilansir dari CNBC, Rabu (19/5/2021) penyebab harga bitcoin anjlok adalah pemberitaan negatif terkait dengan bitcoin beberapa waktu belakangan.

Mulanya, CEO tesla Elon Musk pada 12 Mei 2021 lalu mengumumkan perusahaan produsen mobil listriknya tak lagi menerima transaksi dengan bitcoin.

Ia beralasan, proses penambangan bitcoin memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Pasalnya, proses menambang bitcoin membutuhkan komputer dengan tenaga tinggi untuk menyelesaikan algoritma rumit.

Komentar Musk kala itu menyebabkan lebih dari 300 miliar dollar AS hangus dari pasar mata uang kripto.

Di sisi lain pekan ini, grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Baca juga: China Resmi Larang Perdagangan Mata Uang Kripto

Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, Rabu (19/5/2021)

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Institusi juga tidak diizinkan menyediakan layanan tabungan, penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan kripto. Kendati demikian, mereka tidak melarang individu alias konsumen untuk memegang mata uang virtual tersebut.

"Mata uang virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai nyata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China," tutur mereka.

Baca juga: Bukan Bitcoin, Ini Aset Kripto Pertama yang Tembus Rp 1 Miliar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com