Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty Jilid II, Menko Airlangga: Presiden Sudah Kirim Surat ke DPR...

Kompas.com - 19/05/2021, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah rupanya punya rencana melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah segera membahas rencana tersebut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Airlangga menyebut, kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Muncul Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani

Airlangga bahkan membeberkan, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut, mengingat revisi UU KUP memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Selain pengampunan pajak, pemerintah akan membahas segala bentuk pajak dalam revisi UU KUP, termasuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Itu memang di dalamnya ada UU pajak penghasilan termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi. Kemudian pengurangan tarif PPh badan, dan terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan terkait UU Cukai," beber Airlangga.

Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

Nantinya dalam RUU, dibahas pula pajak penjualan barang dan jasa (goods and services tax/GST). Meski belum merinci poin apa saja yang diubah, yang pasti revisi UU KUP diarahkan agar pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

"Dan kisarannya tentu nanti akan diberlakukan pada waktu yang tepat, dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," ucap Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan, perberlakuan tax amnesty jilid II akan membantu pemerintah merealisasikan penerimaan pajak tahun 2021, setelah terkontraksi dalam di tahun 2020.

Baca juga: Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Berisiko Gerus Kepatuhan Perpajakan Masyarakat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com