Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Kerugian saat Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan AUTP

Kompas.com - 19/05/2021, 19:20 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bisa dimanfaatkan para petani untuk melindungi areal persawahan dari kegagalan panen.

"Asuransi pertanian menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terkena musibah bencana akibat gagal panen. Salah satu alasan jaminan karena petani dapat melakukan klaim dari lahan gagal panen tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Klaim asuransi itu, lanjut Sarwo, dapat digunakan petani untuk kembali berproduksi setelah bencana terjadi.

Menurut Sarwo, program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia.

Baca juga: Antisipasi Kerugian Saat Gagal Panen, Mentan Minta Petani Ikut AUTP

“Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah telah memberikan subsidi premi yang harus dibayar oleh petani,” ucap Sarwo.

Dalam kesempatan tersebut, Sarwo turut menjelaskan cara mendaftar AUTP.

Ia mengaku, mendaftar AUTP cukup mudah untuk dilakukan. Syarat utamanya, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Setelah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementan, poktan yang sudah terdaftar bisa resmi dinyatakan menjadi bagian dari AUTP.

Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kementan akan menjadi tolok ukur guna menilai kinerja poktan tersebut. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.

Baca juga: Sosialisasikan AUTP di Bondowoso, Dirjen PSP: Petani Gagal Panen Dibayar Rp 6 Juta

"AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi," jelas Sarwo.

Soal pendaftaran, Sarwo kembali menerangkan, dibutuhkan waktu 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

Sektor pertanian cukup rentan dengan kondisi cuaca

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian memang cukup rentan dengan kondisi cuaca tertentu.

Kondisi cuaca tersebut seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, hingga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.

Baca juga: Serap KUR, Sektor Pertanian Kabupaten Wajo Diharapkan Meningkat

"Kementan sadar betul mengenai potensi yang dapat mengganggu produktivitas pertanian. Untuk itu, kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi itu terjadi," imbuh SYL.

Menurutnya, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com