Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Usul Kendaraan Dinas di 3 Provinsi Ini Pakai Mobil Listrik

Kompas.com - 19/05/2021, 19:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan terkait rencana penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas atau mobil operasional di 3 provinsi.

Hal ini seiring dengan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyiapkan Road Map (Peta Jalan) dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Sejumlah langkah yang disiapkan Kemenhub di antaranya yaitu merencanakan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pada 3 kota percontohan di Indonesia, yakni yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali.

Baca juga: Garap Bisnis Mobil Listrik, Huawei dan Baidu Siapkan Rp 275 Triliun

Budi Karya bilang, Road Map ini telah dikoordinasikan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Ia juga mengaku segera menyampaikan secara langsung perkembangan Road Map ini kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Minggu depan akan kita presentasikan dalam satu diskusi yang lebih detail, sehingga bisa dijadikan pedoman atau patokan bagi stakeholder terkait,” demikian disampaikan Budi Karya Sumadi, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).

Ia menambahkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mendorong percepatan program kendaraan listrik di Indonesia. Di antaranya yaitu menerbitkan beberapa regulasi dan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Kemenhub.

Selain itu, Kemenhub juga mendorong angkutan umum seperti Transjakarta, Damri, dan Angkutan Bandara untuk menggunakan bus dengan tenaga listrik.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota.

Kendaraan listrik juga bisa menjadi preferensi bagi Indonesia menjadi negara pengekspor kendaraan listrik, dan kita punya Pelabuhan Patimban yang sangat terbuka untuk dilakukan pengembangan industri mobil listrik,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Investasi Mobil Listrik Minimal Rp 5 Triliun agar Dapat Insentif

“Karena memiliki car terminal yang memang diprioritaskan untuk melakukan ekspor ataupun antarkota,” sambung mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini.

Budi Karya berharap dukungan dari stakeholder terkait untuk bersama-sama menjadikan kendaraan listrik sebagai kebutuhan massal di Indonesia.

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk menyediakan tempat pengisian (charging) di simpul-simpul transportasi yaitu di stasiun kereta api di Jakarta.

Lebih lanjut, ia juga memberikan apresiasi kepada para pelaku industri otomotif dalam negeri yang sudah mulai memproduksi kendaraan listrik.

Baca juga: Hankook Kembangkan Ban Khusus Mobil Listrik

Pemerintah sendiri telah mendukung pengembangan industri kendaraan listrik buatan dalam negeri dengan memperhatikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat membuka banyak lapangan kerja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang juga selaku Ketua Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan Kemenhub untuk mendorong percepatan program KBLBB di Indonesia.

“Kita semua harus yakin bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang cepat dan bijak dalam memutuskan bagaimana pembangunan kendaraan listrik harus segera terwujud dengan baik,” kata Moeldoko.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Mobil Listrik di Luar Negeri Lebih Murah karena Insentif Pajak

“Karena ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia khususnya Presiden Indonesia atas protocol Paris untuk mereduksi gas CO2 dan polusi dengan penggunaan bus listrik, mobil/ motor listrik, dan sepeda listrik,” jelas Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com