JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga mencapai sekitar Rp 40 juta.
Utang tersebut muncul setelah guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, itu membayar utang pinjol dengan meminjam di pinjol lainnya.Dengan cara ini, akhirnya S pun tercatat melakukan utang di 24 pinjol.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, ternyata S melakukan pinjaman dari fintech peer to peer (P2P) lending yang ilegal dan juga legal.
"Dari informasi yg kami peroleh bahwa yang bersangkutan meminjam pada fintech lending yang legal dan ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Pada April lalu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman.
Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.