Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Seharusnya Jalan Tol di Indonesia Gratis?

Kompas.com - 20/05/2021, 12:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan masa konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasian jalan bebas hambatan yang dapat berlangsung puluhan tahun.

Meski dibangun swasta hingga BUMN, jalan tol sebenarnya adalah tetap milik negara. Operator jalan tol hanya mendapatkan konsesi.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Di Indonesia, rata-rata masa konsesi pengoperasian jalan tol lazimnya di atas 30 tahun karena mempertimbangkan pengembalian modal investasi yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Mengapa Kapal Berbendera Panama Menguasai Lautan Dunia?

Pemerintah bahkan bisa memberikan konsesi jalan tol hingga 50 tahun untuk memberikan peluang pengembalian modal lebih tinggi untuk operator jalan tol.

Menurutnya, penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam beleid ini penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.

"Untuk konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikutip dari Kontan.

Baca juga: Ini Tarif Derek Tol Resmi Jasa Marga dan Cara Menghubunginya

Uang yang masuk dari pembayaran tarif tol digunakan sebagai pengembalian investasi. Selain itu, pengembalian investasi didapatkan dengan kenaikan rutin tarif tol yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum atau SPM.

Mungkinkah jalan tol gratis?

Skema pengoperasian jalan tol dan masa konsesi di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.

PP tersebut merupakan revisi dari aturan lama yakni PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam regulasi tersebut yang diatur di Pasal 50, jalan tol yang habis masa konsesinya akan diambil alih negara dan bisa dijadikan statusnya menjadi jalan umum alias tak lagi dikenakan toll atau biaya (gratis).

Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Tol Semarang-Solo 2021

Lalu kapan jalan tol bisa digratiskan?

Sejauh ini, belum ada jalan tol di Indonesia yang sudah digratiskan. Dalam kasus Tol Jagorawi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa konsesi.

"Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT," bunyi Pasal 51 PP Nomor 30 Tahun 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com