Menurut pemerintah, jalan tol yang habis masa konsesinya tetap dikenakan tarif dengan tiga pertimbangan yang meliputi kondisi keuangan negara, dan peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Terusan Suez dan Terusan Panama?
Perpanjangan masa konsesi juga diberikan guna mendukung pengusahaan jalan til lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak finansial yang ditugaskan pemerintah kepada badan usaha.
"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2).
Di Indonesia, sebenarnya sudah ada dua tol yang masa konsesinya sudah pernah habis, namun kemudian diperpanjang. Kedua jalan bebas hambatan itu adalah Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.
Tol Jagorawi masih memiliki masa konsesi hingga 2044 setelah diperpanjang. Konsesi itu dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mendapat jatah konsesi hingga 40 tahun dimulai dari tahun 2005.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Cashback dan Bedanya dengan Diskon
Selain itu, pihak Jasa Marga pun memegang hak konsesi pada tol Jakarta-Cikampek. Masa konsesinya pun sama, selama 40 tahun yang dimulai sejak tahun 2005 dan berakhir pada 2044.
Menggratiskan jalan tol yang habis masa konsesinya pernah jadi janji politik pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat kampanye Pilpres 2019 lalu.
Menurut pasangan itu, menjadikan jalan tol yang habis masa konsesi menjadi jalan umum bukan hal yang mustahil, karena hal tersebut juga sudah dilakukan negara tetangga, Malaysia.
Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.