Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Seharusnya Jalan Tol di Indonesia Gratis?

Kompas.com - 20/05/2021, 12:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan masa konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasian jalan bebas hambatan yang dapat berlangsung puluhan tahun.

Meski dibangun swasta hingga BUMN, jalan tol sebenarnya adalah tetap milik negara. Operator jalan tol hanya mendapatkan konsesi.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Di Indonesia, rata-rata masa konsesi pengoperasian jalan tol lazimnya di atas 30 tahun karena mempertimbangkan pengembalian modal investasi yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Mengapa Kapal Berbendera Panama Menguasai Lautan Dunia?

Pemerintah bahkan bisa memberikan konsesi jalan tol hingga 50 tahun untuk memberikan peluang pengembalian modal lebih tinggi untuk operator jalan tol.

Menurutnya, penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam beleid ini penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.

"Untuk konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikutip dari Kontan.

Baca juga: Ini Tarif Derek Tol Resmi Jasa Marga dan Cara Menghubunginya

Uang yang masuk dari pembayaran tarif tol digunakan sebagai pengembalian investasi. Selain itu, pengembalian investasi didapatkan dengan kenaikan rutin tarif tol yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum atau SPM.

Mungkinkah jalan tol gratis?

Skema pengoperasian jalan tol dan masa konsesi di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.

PP tersebut merupakan revisi dari aturan lama yakni PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam regulasi tersebut yang diatur di Pasal 50, jalan tol yang habis masa konsesinya akan diambil alih negara dan bisa dijadikan statusnya menjadi jalan umum alias tak lagi dikenakan toll atau biaya (gratis).

Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Tol Semarang-Solo 2021

Lalu kapan jalan tol bisa digratiskan?

Sejauh ini, belum ada jalan tol di Indonesia yang sudah digratiskan. Dalam kasus Tol Jagorawi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa konsesi.

"Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT," bunyi Pasal 51 PP Nomor 30 Tahun 2017.

Menurut pemerintah, jalan tol yang habis masa konsesinya tetap dikenakan tarif dengan tiga pertimbangan yang meliputi kondisi keuangan negara, dan peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Terusan Suez dan Terusan Panama?

Perpanjangan masa konsesi juga diberikan guna mendukung pengusahaan jalan til lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak finansial yang ditugaskan pemerintah kepada badan usaha.

"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2).

Di Indonesia, sebenarnya sudah ada dua tol yang masa konsesinya sudah pernah habis, namun kemudian diperpanjang. Kedua jalan bebas hambatan itu adalah Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.

Tol Jagorawi masih memiliki masa konsesi hingga 2044 setelah diperpanjang. Konsesi itu dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mendapat jatah konsesi hingga 40 tahun dimulai dari tahun 2005.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Cashback dan Bedanya dengan Diskon

Selain itu, pihak Jasa Marga pun memegang hak konsesi pada tol Jakarta-Cikampek. Masa konsesinya pun sama, selama 40 tahun yang dimulai sejak tahun 2005 dan berakhir pada 2044.

Menggratiskan jalan tol yang habis masa konsesinya pernah jadi janji politik pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat kampanye Pilpres 2019 lalu. 

Menurut pasangan itu, menjadikan jalan tol yang habis masa konsesi menjadi jalan umum bukan hal yang mustahil, karena hal tersebut juga sudah dilakukan negara tetangga, Malaysia. 

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com