Kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu, dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.
"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga dalam halalbihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Menko Airlangga: Presiden Sudah Kirim Surat ke DPR...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.