Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Merger Gojek-Tokopedia Bentuk Grup GoTo, Ini yang Dilakukan KPPU

Kompas.com - 20/05/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo yang merupakan hasil merger Gojek dan Tokopedia.

Pengawasan yang dilakukan akan berfokus terhadap berbagai pasar yang terkait di ekosistem Grup GoTo serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi.

Pasalnya hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

Baca juga: Resmi Merger, Gojek dan Tokopedia Bentuk Grup GoTo

"Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat tiga puluh hari setelah transaksi tersebut efektif," ujar Anggota KPPU M. Afif Hasbullah, dalam siaran pers tertulis, Kamis (20/5/2021).

Jika dibutuhkan, lanjut dia, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut. KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis," kata Afif.

Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebelumnya.

Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Begini Model Bisnisnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999," ujarnya.

Pada 17 Mei 2021, perusahaan transportasi daring Gojek dan e-commerce Tokopedia mengumumkan aksi korporasi dua perusahaan untuk menjalani proses merger menjadi Grup GoTo. Melalui merger ini, Grup GoTo memiliki total Gross Transaction Value (GTV) gabungan lebih dari 22 miliar dollar AS, atau Rp 310,2 triliun (kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Selain itu, merger juga menggabungkan transaksi menjadi sebesar 1,8 miliar transaksi pada tahun 2020. Merger juga meningkatkan jumlah mitra usaha mencapai lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020, lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU), dan berkontribusi sebesar 2 persen terhadap PDB Indonesia.

Baca juga: Arti Nama GoTo, Perusahaan Gabungan Gojek-Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com