Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tindakan Anarkis di Desa Natumingka, Ini Penjelasan AMAN dan TPL

Kompas.com - 20/05/2021, 18:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik yang terjadi di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dilatarbelakangi oleh klaim lahan.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak menyatakan bahwa bentrokan terjadi pada Rabu (18/5/2021) karena masyarakat adat Desa Natumingka tidak menerima klaim dari PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

"Awal mula konflik adalah ketika 2018 wilayah adat Natumingka masuk hutan negara atau klaim hutan negara dan konsesi TPL. Artinya KLHK dan TPL tidak pernah memberitahu warga natumika dan tidak pernah minta persetujuan bahwa tanah adat di Natumingka masuk hutan negara," ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Kemenhub Bangun 4 Bus Air untuk di Danau Toba dan Sentani

Roganda menjelaskan, masyarakat adat Natumingka sudah melayangkan surat ke Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan mengenai wilayah tanah adat mereka yang masuk dalam wilayah hutan negara. Ini dilakukan karena masyarakat mempunyai bukti bahwa lahan tersebut masuk sebagai tanah adat. 

Sementara itu, Toba Pulp Lestari menyesalkan terjadinya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang di area operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Aksi yang tidak diharapkan tersebut terjadi di wilayah kawasan hutan negara yang menjadi kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang telah memasuki rotasi penanaman ke 5.

Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Jandres Silalahi menyatakan aksi yang tidak diharapkan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta stakeholders lainnya.

Baca juga: Jurus Kemenparekraf Geliatkan Bisnis Ekonomi Kreatif di Danau Toba

“Kami menyesalkan atas terjadinya tindakan yang tidak diharapkan yang menyebabkan dua korban luka. Apalagi, aksi oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada,” kata Jandres dalam keterangan resminya, Kamis (20/5/2021).

Lokasi penanaman tersebut merupakan lokasi konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke-6 (enam), berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri

Atas terjadinya aksi tersebut, PT Toba Pulp Lestari akan terus mendorong dialog dan solusi yang damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan, dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan kedua-belah pihak, yakni masyarakat dan perusahaan.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gandeng Mister Loo Benahi Toilet di Danau Toba

Toba Pulp Lestari juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan kehutanan, yang meliputi tumpangsari tanaman pangan dengan masyarakat di area tanaman produksi, serta pola tanaman kehidupan.

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah agar perusahaan menjalankan program hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

Catatn redaksi: Berita ini telah diperbarui dari sebelumnya pada hari Jumat (21/5/2021) pukul 10.00

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com