Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Masalah THR

Kompas.com - 20/05/2021, 19:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar masyarakat segera melapor ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan apabila memiliki masalah terkait pembagian THR.

Sebab, Posko THR Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut akan ditutup pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

“Berhubung Kamis ini, hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melapor,” ujar Menaker Ida.

Berdasarkan keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Kamis, Menaker Ida memaparkan, hingga Selasa (18/5/2021), Posko THR Keagamaan telah menerima 1.860 laporan.

Baca juga: Menaker Ida Nyatakan Posko THR 2021 Catat 1.860 Laporan

Dari jumlah itu, sebanyak 710 dari jumlah laporan tersebut merupakan konsultasi THR, sementara 1.150 lainnya merupakan pengaduan terkait masalah THR.

“Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," jelas Menaker Ida.

Adapun 1.150 aduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi pihak yang melakukan pengaduan.

Proses pengaduan THR di Posko THR Keagamaan

Menaker Ida menjelaskan, setelah Posko THR Keagamaan menerima aduan, selanjutnya Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan yang diterima.

Baca juga: Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker

Kemudian, akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Tahap selanjutnya adalah pemberian rekomendasi pengenaan sanksi.

Seperti dijelaskan Menaker Ida sebelumnya, terdapat lima topik konsultasi yang diadukan oleh masyarakat maupun perusahaan kepada Posko THR Keagamaan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com