Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Masalah THR

Kompas.com - 20/05/2021, 19:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar masyarakat segera melapor ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan apabila memiliki masalah terkait pembagian THR.

Sebab, Posko THR Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut akan ditutup pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

“Berhubung Kamis ini, hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melapor,” ujar Menaker Ida.

Berdasarkan keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Kamis, Menaker Ida memaparkan, hingga Selasa (18/5/2021), Posko THR Keagamaan telah menerima 1.860 laporan.

Baca juga: Menaker Ida Nyatakan Posko THR 2021 Catat 1.860 Laporan

Dari jumlah itu, sebanyak 710 dari jumlah laporan tersebut merupakan konsultasi THR, sementara 1.150 lainnya merupakan pengaduan terkait masalah THR.

“Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," jelas Menaker Ida.

Adapun 1.150 aduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi pihak yang melakukan pengaduan.

Proses pengaduan THR di Posko THR Keagamaan

Menaker Ida menjelaskan, setelah Posko THR Keagamaan menerima aduan, selanjutnya Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan yang diterima.

Baca juga: Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker

Kemudian, akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Tahap selanjutnya adalah pemberian rekomendasi pengenaan sanksi.

Seperti dijelaskan Menaker Ida sebelumnya, terdapat lima topik konsultasi yang diadukan oleh masyarakat maupun perusahaan kepada Posko THR Keagamaan.

Kelima topik tersebut meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, dan THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Selanjutnya, ada pula topik konsultasi tentang perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, contohnya ojek dan taksi online.

Baca juga: Menaker Ida Harap Bulan Syawal Jadi Spirit Baru untuk Tingkatkan Kinerja Para Pegawai

Selain lima topik konsultasi, terdapat lima isu laporan THR yang diterima oleh Posko THR Keagamaan.

Kelima isu tersebut antara lain isu THR yang dibayar dengan cara dicicil oleh perusahaan, THR yang dibayarkan 20 sampai 50 persen, dan THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji.

Isu selanjutnya adalah THR yang tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji, dan THR yang tidak dibayarkan karena pandemi Covid-19.

“Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah dan instansi terkait,” kata Menaker Ida.

Baca juga: Kemenaker Baru Tindaklanjuti 444 Pengaduan terkait Pembayaran THR

Langkah berikutnya, lanjut dia, adalah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Kemnaker telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Tim Posko THR Keagamaan secara virtual.

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut dilakukan secara rutin untuk melakukan evaluasi penanganan pengaduan THR baik di pusat maupun daerah, serta merumuskan rencana tindak lanjut, termasuk rekomendasi sanksi terharap pelanggaran yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com