Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ajak Pekerja Seni Ikut BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat Perlindungan Sosial

Kompas.com - 20/05/2021, 21:58 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja seni di Indonesia menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial.

“Kami mengajak teman-teman menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” ucap Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Kamis (20/5/2021)

Menurut Menaker Ida, dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja seni akan terlindungi dari berbagai risiko kerja dan memperoleh banyak manfaat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida dalam acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis .

Baca juga: Posko THR Terima Banyak Pengaduan, Kemnaker Minta Kadisnaker Berikan Informasi Real-Time

Menaker Ida juga mengungkapkan, hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya para pekerja seni yang belum berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu, kata dia, terjadi karena para pekerja informal belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun,” jelasnya.

Adapun manfaat tersebut, lanjut Menaker Ida, tidak hanya diperlukan bagi kepentingan pribadi saja, melainkan juga bagi kepentingan seluruh keluarga. Bahkan, kini terdapat manfaat baru yang lebih luas dari program pemerintah tersebut.

Baca juga: Disebut Sebagai Sumber Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Ini Kata BPJS

Menaker Ida mengungkapkan, terdapat manfaat beasiswa yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat tetap.

Selain itu, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, maka anaknya juga akan mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi.

“Itu hanya salah satu manfaat, dan (masih) banyak lagi manfaat-manfaat yang bisa diberikan. Baik kepada pekerjanya itu sendiri, maupun kepada keluarganya,” ujar Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, terdapat program terbaru dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Gelar Vaksinasi Dosis Kedua bagi Seniman-Budayawan

Apabila di kemudian hari peserta program JKP mengalami PHK, maka mereka akan mendapatkan tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan fasilitas pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan paket tenaga kerja mandiri (TKM) kepada salah seorang pekerja seni di wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/5/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan paket tenaga kerja mandiri (TKM) kepada salah seorang pekerja seni di wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, dalam acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Magelang, Menaker Ida menyerahkan bantuan kepada para pekerja seni, berupa paket tenaga kerja mandiri (TKM).

Terdapat setidaknya 50 pekerja seni budaya yang hadir dalam acara tersebut, di antaranya adalah pekerja seni lukis, seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi, dan seni visual atau multimedia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com