JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat The Boeing Company.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, melalui Herrmann Law Group.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan (dari keluarga korban) karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group Mark Lindquist dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: KNKT Berhasil Mengunduh Data dari FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Gugatan tersebut menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis (autothrottle) dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
Seperti diketahui, penerbangan Sriwijaya Air Flight SJ 182 yang jatuh di Laut Jawa menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi.
Lindquist menilai, sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
Terlebih Federal Aviation Administration (FAA) telah memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.
"Dalam gugatan hukum kami menuntut Boeing karena gagal memberikan informasi yang cukup dan tepat tentang autothrottle. Kami juga menuntut Boeing karena gagal memperingatkan maskapai atas bahaya pesawat yang sudah terpakir selama berbulan-bulan," jelasnya.
Keyakinan terkait kesalahan yang dilakukan Boeing, menurut Lindquist, didukung pula dengan adanya Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series yang dikeluarkan FAA bagi maskapai AS.
Baca juga: Mengawal Hak Kompensasi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182
Pemberitahuan tersebut dikeluarkan berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.