Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FAA Temukan Cacat, Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182 Gugat Boeing

Kompas.com - 21/05/2021, 05:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat The Boeing Company.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, melalui Herrmann Law Group.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan (dari keluarga korban) karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group Mark Lindquist dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: KNKT Berhasil Mengunduh Data dari FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Gugatan tersebut menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis (autothrottle) dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Seperti diketahui, penerbangan Sriwijaya Air Flight SJ 182 yang jatuh di Laut Jawa menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi.

Lindquist menilai, sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.

Terlebih Federal Aviation Administration (FAA) telah memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

"Dalam gugatan hukum kami menuntut Boeing karena gagal memberikan informasi yang cukup dan tepat tentang autothrottle. Kami juga menuntut Boeing karena gagal memperingatkan maskapai atas bahaya pesawat yang sudah terpakir selama berbulan-bulan," jelasnya. 

Keyakinan terkait kesalahan yang dilakukan Boeing, menurut Lindquist, didukung pula dengan adanya Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series yang dikeluarkan FAA bagi maskapai AS.

Baca juga: Mengawal Hak Kompensasi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Pemberitahuan tersebut dikeluarkan berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.

Dalam pemberitahuan itu dinyatakan ada "kondisi tidak aman" di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Kecacatan ini dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Di sisi lain, investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.

Kendati demikian, FAA menyatakan masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan bahwa kecelakaan terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. Namun, Lindquist meyakini dalam proses penyelidikan ke depannya akan ada cukup bukti yang menunjukkan kesalahan Boeing.

"Ini penyelidikan pada tahap awaln tapi kami memiliki bukti cukup bahwa Boeing bersalah. Setelah penyelidikan berjalan kami akan mendapatkan bukti lainnya. Itu belum final, yang pastinya kami akan memonitor hasil KNKT, kami juga melakukan penyelidikan sendiri, " kata Lindquist.

Baca juga: Jasa Raharja Telah Cairkan Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com