JAKARTA, KOMPAS.com - Meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol tengah ramai digunakan masyarakat Indonesia. Sebab meminjam uang melalui pinjol menawarkan proses yang lebih mudah dan cepat dibandingkan lembaga konvensional lainnya.
Cukup bermodalkan telepon genggam dan koneksi internet, kamu bisa langsung mendapat pinjaman melalui sebuah aplikasi.
Namun, karena kemudahan tersebut membuat sebagian orang terlena. Mereka lupa mengecek apakah perusahaan pinjol tersebut telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Baca juga: Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Sebab, jika terjerat pinjol ilegal bisa membahayakan konsumen. Biasanya, pinjol ilegal atau abal-abal akan mengenakan bunga yang selangit kepada konsumennya.
Atas dasar itu, kita harus jeli dalam memilih aplikasi pinjol. Pastikan lembaga tersebut sudah terdaftar di OJK.
Salah satu pinjol yang telah terdaftar di OJK adalah Kredivo. Aplikasi ini menawarkan layanan pengajuan pinjam tunai dengan bunga yang beragam.
Mengutip laman resmi perusahaan pada Jumat (21/5/2021), melalui layanan pinjam tunai Kredivo, kamu dapat mengajukan pinjaman tunai tanpa agunan atau jaminan.
Pinjaman Tunai tersedia untuk tenor 30 hari, 3 bulan, dan 6 bulan. Tenor 30 hari tersedia untuk pengguna Basic dan Premium, sementara tenor 3 bulan dan 6 bulan hanya tersedia untuk pengguna akun Premium saja.
Selain itu, Kredivo menawarkan dua tipe pinjaman tunai, yaitu pinjaman mini dan pinjaman jumbo.
Baca juga: Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal
Berikut perbedaan pinjaman mini dan pinjaman jumbo di aplikasi Kredivo:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.