Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Kompas.com - 21/05/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pembicaraan bersama DPR RI bakal terlaksana dalam waktu dekat. Presiden diketahui sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas beberapa ketentuan perpajakan dalam UU KUP.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani menyatakan, pengusaha merespons positif adanya rencana tax amnesty jilid II. Pasalnya, banyak para pengusaha yang menyatakan niatnya untuk ikut tax amnesty jilid II.

Baca juga: Muncul Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani

"Tentunya kalau kami dari pengusaha merespons positif karena memang kita lihat tax amnesty pertama hasilnya sangat baik karena memberikan lebih banyak kepastian," kata Rosan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya sudah berencana membahas wacana ini dengan para pengusaha dan pemerintah untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Apalagi, tax amnesty di beberapa negara memang dilakukan lebih dari sekali. Asal tahu saja, pemerintah melangsungkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 lalu.

"Di banyak negara tax amnesty juga bukan hanya sekali, bisa beberapa kali. Nah jadi kalau menurut saya ini dipelajari lebih dalam lagi dan dari kami merespon positif," tutur dia.

Dia lantas menyebut, penerapan tax amnesty jilid II akan memberikan multiplier effect (efek ganda) sehingga relevan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksanaan tax amnesty akan membuat keterbukaan para wajib pajak lebih baik. Keterbukaan ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan (demand) sehingga berkontribusi pada kelompok konsumsi yang menjadi kontributor terbesar dalam PDB.

"Ada multiplier effect-nya juga, bukan semata-mata untuk mendapatkan penerimaan pajak saja. Tapi di satu sisi bisa meningkatkan basis dari pembayar pajak karena lebih terbuka, ada transparansi sehingga akan lebih nyaman melakukan aktifitas ekonomi," ucap  Rosan.

Pernyataan Rosan ini berbeda dengan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.  Sebelumnya Herman  menolak wacana tax amnestry jilid II tersebut karena bisa membuat kepercayaan wajib pajak runtuh.

Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Banggar: Tidak Boleh Dilakukan...

Senada, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah juga menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com