Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Kompas.com - 21/05/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pembicaraan bersama DPR RI bakal terlaksana dalam waktu dekat. Presiden diketahui sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas beberapa ketentuan perpajakan dalam UU KUP.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani menyatakan, pengusaha merespons positif adanya rencana tax amnesty jilid II. Pasalnya, banyak para pengusaha yang menyatakan niatnya untuk ikut tax amnesty jilid II.

Baca juga: Muncul Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani

"Tentunya kalau kami dari pengusaha merespons positif karena memang kita lihat tax amnesty pertama hasilnya sangat baik karena memberikan lebih banyak kepastian," kata Rosan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya sudah berencana membahas wacana ini dengan para pengusaha dan pemerintah untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Apalagi, tax amnesty di beberapa negara memang dilakukan lebih dari sekali. Asal tahu saja, pemerintah melangsungkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 lalu.

"Di banyak negara tax amnesty juga bukan hanya sekali, bisa beberapa kali. Nah jadi kalau menurut saya ini dipelajari lebih dalam lagi dan dari kami merespon positif," tutur dia.

Dia lantas menyebut, penerapan tax amnesty jilid II akan memberikan multiplier effect (efek ganda) sehingga relevan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksanaan tax amnesty akan membuat keterbukaan para wajib pajak lebih baik. Keterbukaan ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan (demand) sehingga berkontribusi pada kelompok konsumsi yang menjadi kontributor terbesar dalam PDB.

"Ada multiplier effect-nya juga, bukan semata-mata untuk mendapatkan penerimaan pajak saja. Tapi di satu sisi bisa meningkatkan basis dari pembayar pajak karena lebih terbuka, ada transparansi sehingga akan lebih nyaman melakukan aktifitas ekonomi," ucap  Rosan.

Pernyataan Rosan ini berbeda dengan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.  Sebelumnya Herman  menolak wacana tax amnestry jilid II tersebut karena bisa membuat kepercayaan wajib pajak runtuh.

Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Banggar: Tidak Boleh Dilakukan...

Senada, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah juga menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II tersebut.

Said meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dengan tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen.

"Bukan hanya tidak efektif, (tapi memang tax amnesty) tidak boleh dilakukan," kata Said kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Dan di dalamnya ada terkait dengan karbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II, Ekonom Indef: Kontraproduktif, Ciptakan Ketimpangan Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com