WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi cryptocurrency (uang kripto) lebih dari 10.000 dollar AS dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).
Hal tersebut menyusul dengan kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi bitcoin dkk tersebut.
Untuk menghindari penggelapan pajak, Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.
"Seperti transaksi tunai, bisnis yang menerima aset kripto dengan nilai pasar wajar lebih dari 10.000 dollar AS juga akan dilaporkan," kata Departemen Keuangan AS dalam laporan proposal penegakan pajak, dikutip dari Financial Times, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Ini Penyebab Harga Bitcoin Anjlok Rp 81,2 Juta dalam Sehari
Departemen Keuangan AS mengatakan, cryptocurrency menimbulkan masalah deteksi signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak.
Proposal yang ditujukan untuk transaksi bitcoin ini akan membuat orang-orang kaya di Amerika membayar pajak lebih banyak.
Kebijakan tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menutup kesenjangan pajak, antara pajak yang terutang kepada pemerintah AS dan yang sebenarnya dibayar.
Proposal tersebut mencakup persyaratan pengungkapan baru untuk lembaga keuangan, yang perlu berbagi informasi dengan IRS tentang jumlah total yang masuk dan keluar dari rekening bank.
Menurut Departemen Keuangan, kesenjangan pajak secara keseluruhan sebesar 600 miliar dollar AS tahun lalu, dan diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 7 triliun dollar AS.
Departemen Keuangan AS mengatakan, dalam proposal tersebut tingkat audit tidak akan naik untuk orang yang berpenghasilan kurang dari 400.000 dollar AS setahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.