Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI DPR Nilai Tax Amnesty Jilid II Akan Beri Efek Ganda

Kompas.com - 21/05/2021, 14:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai rencana pemerintah melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II akan memiliki efek ganda bagi perekonomian Indonesia. Pertama, untuk menutup kekurangan penerimaan pajak; dan kedua, untuk membantu para pelaku dunia usaha.

"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Politisi Partai Golkar ini memperkirakan tax amnesty jilid II ini akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," kata dia.

Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana pemerintah ini. Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.

Catatan pertama dari Misbakhun ialah tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana.

"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," ucap dia.

Kedua, kata dia, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty jilid II ini adalah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.

"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," ungkapnya.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II, Ekonom Indef: Kontraproduktif, Ciptakan Ketimpangan Sosial

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menilai tax amnesty jilid II ini merupakan pilihan sulit bagi Presiden Jokowi dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan.

"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah segera membahas rencana tax amnesty bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan.

Untuk itu, dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga dalam halalbihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Menko Airlangga: Presiden Sudah Kirim Surat ke DPR...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com