KOMPAS.com – Demi membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terus berkembang, platform e-commerce Shopee membatasi akses penjualan cross border untuk 13 kategori produk.
Langkah tersebut dilakukan Shopee sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dari banyaknya penjualan produk luar negeri.
Adapun ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.
Kemudian, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesori muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Upaya tersebut diapresiasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten masduki.
Teten mengatakan, kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang sudah bisa dibuat oleh pelaku UMKM lokal,” ujar Teten dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Teten menambahkan, nilai industri fesyen muslim di Indonesia saat ini mencapai Rp 280 triliun per tahun. Sementara, nilai industri Batik dalam negeri mencapai hampir Rp 5 triliun.
Oleh karena itu, adanya kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp 300 triliun.
“Kebijakan ini membuat UMKM menjadi prioritas penjualan di platform Shopee. Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” jelas Teten.
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.