Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
E-COMMERCE

Lindungi UMKM Lokal, Shopee Batasi Penjual Asing

Kompas.com - 21/05/2021, 15:39 WIB

KOMPAS.com – Demi membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terus berkembang, platform e-commerce Shopee membatasi akses penjualan cross border untuk 13 kategori produk.

Langkah tersebut dilakukan Shopee sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dari banyaknya penjualan produk luar negeri.

Adapun ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.

Kemudian, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesori muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.

Upaya tersebut diapresiasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten masduki.

Baca juga: Wujudkan 10.000 Eksportir Asal Surakarta, Shopee dan Gibran Rakabuming Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor

Teten mengatakan, kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.

“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang sudah bisa dibuat oleh pelaku UMKM lokal,” ujar Teten dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Teten menambahkan, nilai industri fesyen muslim di Indonesia saat ini mencapai Rp 280 triliun per tahun. Sementara, nilai industri Batik dalam negeri mencapai hampir Rp 5 triliun.
Oleh karena itu, adanya kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp 300 triliun.

“Kebijakan ini membuat UMKM menjadi prioritas penjualan di platform Shopee. Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” jelas Teten.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM dalam negeri.

“Ini penting untuk kami lakukan. Indonesia adalah negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain. Kalau dibelah, DNA kami sudah pasti Merah Putih,” kata Handika.

Sebelum adanya pembatasan tersebut, tambah Handika, penjualan cross border hanya sekitar 3 persen dari total penjualan yang ada.

“Dengan adanya kebijakan ini, persentasenya akan menjadi lebih kecil lagi. Pembatasan ini justru dapat meningkatkan porsi penjualan dari UMKM yang juga berpengaruh positif pada bisnis Shopee,” papar Handika.

Baca juga: Bisa Dongkrak Penjualan, Simak Cara Live Streaming di Shopee Live

Ia meyakini, pembatasan tersebut dapat melindungi sekaligus membuat UMKM lokal untuk terus berinovasi demi memiliki daya saing di pasar global.

“Selain upaya ini, kami juga memiliki program yang siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui Shopee,” katanya.

Salah satu pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem Shopee, yakni Irfan Feri Irawan, mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu berkat adanya kebijakan tersebut.

Pria yang memiliki usaha di bidang busana muslim bernama Annoor tersebut semakin terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya.

"Dengan pembatasan 13 kategori produk impor, kami bisa bekerja sama dengan para pengrajin lokal untuk memperluas jangkauan bisnis kami di pasar lokal dan internasional, meskipun bermarkas di Garut. Kami sangat berterima kasih atas bantuan Shopee, apalagi dalam aplikasi untuk ekspor yang memperkenalkan produk-produk Annoor ke luar negeri,” jelas Irfan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Rilis
Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Whats New
Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Whats New
Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR 'Gulung Tikar' Tiap Tahun

Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR "Gulung Tikar" Tiap Tahun

Whats New
Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Whats New
'Backlog' Perumahan Masih Tinggi, Hunian TOD Makin Dibutuhkan

"Backlog" Perumahan Masih Tinggi, Hunian TOD Makin Dibutuhkan

Whats New
Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

Spend Smart
Apa Kepanjangan Samsat?

Apa Kepanjangan Samsat?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+