Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Pinjol Kembalikan Status Terdaftar, Kenapa?

Kompas.com - 21/05/2021, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

OJK meyebut, sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tersisa 138 perusahaan. Jumlah ini berkurang dari bulan sebelumnya yang mencapai 146 penyelenggara, karena terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Di samping itu, terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia atau Lumbundana dari laman lumbungdana.co.id. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.

"Langkah ke depan untuk berupaya di industri jasa keuangan sesederhana apapun model bisnisnya, mereka harus siap semua aspek, seperti bisnis, hukum dan administratif serta keuangan dan IT. Dalam konteks: licensed financial institutions. Salah satu nya karena aspek customer (lender, investor) protection sangat penting," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan keputusan OJK telah berdiskusi bersama AFPI.

Baca juga: Karyawan Ungkap Alasan Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini

Memang sesuai dengan regulasi yang ada dalam POJK 77 Tahun 2016 bahwa penyelenggara Fintech Pendanaan yang telah mendapatkan tanda terdaftar wajib mengajukan status berizin paling lambat satu tahun sejak bukti terdaftar didapatkan.

"Selanjutnya jika dalam jangka waktu tersebut belum mengajukan perizinan, maka terdapat kemungkinan pembatalan tanda terdaftar oleh OJK. AFPI sendiri terus mendorong anggota penyelenggara untuk meningkatkan kapabilitas bisnisnya dan mendapat tanda izin usaha sehingga diharapkan mampu memperkuat industri Fintech Pendanaan semakin kredibel, kokoh, transparan dan menutup celah fintech ilegal," jelas Adrian.

Adrian menyebut, sesuai dengan informasi OJK bahwa saat ini AFPI telah memiliki 57 penyelenggara yang berizin dari seluruh ketegori pendanaan baik produktif, multiguna, dan syariah.

"Kami senantiasa terus mendukung seluruh anggota kami untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Kami terbuka untuk berdiskusi di asosiasi dan working group di mana semua anggota AFPI diwajibkan untuk ikut serta mengingat insight yang tepat muncul dari hasil kerja working group ini," ujar Adrian. (Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Demi Kenyamanan Nasabah, Dalih Bank BUMN Kenakan Biaya ATM Link

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Delapan fintech kembalikan status terdaftar, begini penjelasan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com