Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Rp 5.000 | Garuda Tawarkan Pensiun Dini

Kompas.com - 22/05/2021, 08:32 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Gugatan tersebut menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis (autothrottle) dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Seperti diketahui, penerbangan Sriwijaya Air Flight SJ 182 yang jatuh di Laut Jawa menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi.

Simak selengkapnya di sini

4. Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini bagi Karyawannya

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) menawarkan program pensiun dini kepada para karyawannya. Perusahaan penerbangan pelat merah ini menyebut keputusan diambil untuk kembali menyehatkan perusahaan.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran program ini dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan kinerja perusahaan yang tengah dijalankan pihaknya.

Hal itu untuk menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat dan adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.

Menurut Irfan, dalam situasi pandemi yang masih berlangsung ini, mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply and demand. Hal ini seiring dengan penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.

Selengkapnya baca di sini

5. Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/5/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com