Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI DPR Ini Tolak Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/05/2021, 17:22 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai tax amnesty jilid II kembali menguat. Pemicunya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bakal membahas rencana tax amnesty bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Namun demikian, Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo tidak sepakat dengan wacana tersebut. Sebab, pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai tidak akan baik bagi masa depan sistem perpajakan Indonesia.

"Tidak saja mengingkari komitmen tahun 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak," ujar dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Bicara Reformasi Pajak 2022, Sri Mulyani Singgung soal PPN

Selain itu, Andreas menilai tax amnesty jilid II tidak akan menyelesaikan masalah kekurangan pajak atau shortfall pajak yang dialami oleh Indonesia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Dengan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

"Untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, Pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi," ujar Andreas.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Nilai Tax Amnesty Jilid II Akan Beri Efek Ganda

"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," jelas dia.

Untuk diketahui, kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski sudah diwacanakan, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu, dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Menko Airlangga dalam halalbihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com