Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Semua PNS Bisa Bekerja dari Bali, Ini Usulan Kemenparekraf

Kompas.com - 22/05/2021, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merancang program bekerja dari Bali (Work from Bali) yang difasilitasi negara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Terdapat 7 kementerian yang dikomandoi Kemenko Maritim, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi.

Namun, tak semua ASN/PNS yang bisa bekerja dari Bali. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Vinsensius Jemadu mengatakan, kemungkinan hanya 25 persen ASN tiap kementerian yang diizinkan bekerja dari Bali.

Baca juga: Terungkap, Alasan Luhut Minta PNS Pusat Kerja dari Bali

"Katakanlah 25 persen setiap kuota dari kementerian, saya kira bisa sangat menolong occupancy rate selama di Bali, sehingga bisa mendorong perekonomian di Bali," kata Vinsensius dalam konferensi virtual Program Work From Bali, Sabtu (22/5/2021).

Vinsensius menuturkan, jumlah tersebut didapat dari pembagian kuota ASN yang bekerja dari kantor (Work from Office) dan bekerja dari Bali (Work from Bali), dengan total masing-masing 25 persen.

Besaran telah mengacu pada kajian nomadic tourism yang sudah dilaksanakan di beberapa negara, yakni Australia, Jerman, Inggris, dan Prancis. Namun, kuota 25 persen baru berupa usulan yang perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Usulan kami saat ini, kami lihat (yang) WFO ini sekitar 50 persen, kalau bisa dibagi dua, 25 persen WFO dan 25 persen WFB, dengan memaksimalkan eksisting budget yang ada," tutur dia.

Selain itu, program tersebut hanya untuk golongan ASN dengan jabatan tertentu. Kemenparekraf mengusulkan, program bekerja dari Bali hanya bisa dilakukan oleh ASN yang berkutat pada jenis pekerjaan kesekretariatan.

"Kesekretarian maupun rapat-rapat itu sebaiknya dari Bali. Rapat dilaksanakan secara hybrid, offline di Bali, dan selebihnya lewat Zoom. Ini yg sedang kami pikirkan," bebernya.

Kendati demikian, besaran ASN yang dikirim tiap kementerian harus menyesuaikan APBN. Asal tahu saja, APBN masih bekerja ekstra menjadi instrumen utama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani Minta APBN Dihemat, tetapi Luhut Minta PNS Kerja dari Hotel di Bali


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan meminta tiap kementerian/lembaga menghemat anggaran yang berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan besaran yang diatur otoritas fiskal.

"Tantangannya memang adalah soal budget anggaran. Kami di internal di Kemenparekraf akan segera melakukan rapat terkait penentuan kebijakan berapa persen, saat ini kajian kami sekitar 25 persen bekerja work from Bali," ucap Vinsensius.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu mengatakan, pencanangan program WFB diterapkan untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal.

Peningkatan rasa percaya publik domestik ini diharapkan dapat menciptakan dampak berganda (multiplier effect) yang membantu memulihkan perekonomian lokal.

Setiap satu rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect (dampak langsung, tidak langsung maupun induksi) bagi perekonomian lokal," kata Odo beberapa waktu lalu.

Baca juga: PNS Pusat Bakal Ngantor dari Resort Hotel di Bali, Dibiayai Negara?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Whats New
Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi Hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi Hanya 9 Juta Ton

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+