JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan akan segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD). Dalam tes SKD ini terdapat nilai ambang batas yang sudah ditetapkan.
Nilai ambang batas diperlukan dalam tahapan ini, karena tahapan ini memang merupakan bagian dari proses seleksi untuk menjamin pelamar Sekolah Kedinasan agar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN. Berapa nilai ambang batas SKD seleksi ASN 2021 jalur Sekolah Kedinasan?
Baca juga: Simak Ketentuan dan Cara Bayar Ujian Sekolah Kedinasan via ATM
Penetapan nilai ambang batas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
Dalam Kepmen Menteri PANRB ini disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari 3 materi soal.
Ketiganya adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Ujian CPNS 2021 yang Positif Covid-19?
Berikut nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD seleksi ASN jalur Sekolah Kedinasan, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB selengkapnya:
Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Artinya, jika salah satu materi tes tidak memenuhi nilai ambang batas, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya meski secara akumulasi memiliki nilai sangat besar.
Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Baca juga: Peserta CPNS 2021 Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Tes
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.