Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 24/05/2021, 09:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) makin meresahkan.

Banyak warga yang mengaku pinjol ilegal mengambil data pengguna ketika tak sengaja mengakses link dari pinjol. Adapula yang terjerat ketika memberikan data-data pribadi pada pinjol ilegal tersebut.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiran pinjol ilegal. Jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol. Bukannya habis, pinjol-pinjol ilegal kian tumbuh subur layaknya mati satu tumbuh seribu.

Baca juga: Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol?

Agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.

1. Akses pinjol legal

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu. Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.

Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan.

OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK.

Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Masih Terus Berulang? Ini Kata Asosiasi Fintech

2. Jangan akses link sembarangan

Beberapa pihak mengeluh, datanya diambil ketika mengakses link sembarangan yang rupanya merupakan pinjol ilegal. Pinjol itu akhirnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening penerima sehingga penerima terus membayar bunga.

Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali kepada satu pengguna.

Untuk itu, jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal maupun ketika menerima informasi tagihan padahal kamu tidak pernah meminjam apapun.

Baca juga: Bukan Hanya Pinjol Ilegal, Guru TK di Malang Juga Terlilit Utang Fintech Legal

3. Jaga data pribadi

Tongam menuturkan, kejadian menerima transfer secara terus-terusan dari pinjol ilegal pun kemungkinan besar terjadi karena pengguna tersebut sempat memberikan data-data pribadinya.

Data pribadi yang dimaksud, antara lain, nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon.

Untuk itu dia mengimbau, jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas. Tongam pun memperingatkan, jangan sekali-kali mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.

"Sulit diterima akal jika seseorang langsung mendapat transfer uang tanpa pernah memberikan data nomor HP dan nomor rekening. Oleh karena itu kami minta masyarakat berhati-hati agar jangan sekali-kali download aplikasi ilegal," pungkas Tongam.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com