Pemerintah China sendiri memutuskan untuk memperketat aturan mengenai penambangan atau mining dan perdagangan mata uang digital tersebut.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (22/5/2021), Wakil Perdana Menteri China Liu He dalam sebuah keterangan mengatakan, aturan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi sistem keuangan di Negeri Tirai Bambu.
"Penting untuk menindak penambangan dan transaksi perdagangan bitcoin. Selain itu, juga untuk mencegah transmisi dari risiko individu ke permasalahan sosial," tulis keterangan tersebut.
Bubble aset kripto sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018. Dikutip dari Kompas.com, kala itu rekor harga tertinggi bitcoin berada di kisaran 19.511 dollar AS per koin atau sekitar Rp 268,1 juta juta. Rekor tersebut tercapai pada Desember 2017.
Namun, di awal April, nilainya sudah merosot lebih dari 65 persen menjadi di kisaran 5.900 dollar AS per keping atau sekitar Rp 81,1 juta per koin.
Gejolak harga aset kripto pun turut membuat regulator Indonesia buka suara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, memperingatkan masyarakat mengenai risiko transaksi aset kripto.
Baca juga: Gelembung Terbesar Bitcoin Kini Mulai Pecah
Sebab, aset kripto merupakan komoditi yang memiliki risiko tinggi dengan landasan ekonomi yang belum jelas.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).
Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran nasional, OJK menegaskan, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Selain itu, OJK juga menyatakan, pengawasan dan pengaturan aset kripto yang merupakan salah satu bentuk instrumen investasi tidak dilakukan di lembaga tersebut.
"Melainkan oleh Bappebti dan Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.
Baca juga: Biden Wajibkan Transaksi Bitcoin dkk di Atas 10.000 Dollar AS Lapor IRS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.