Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Kompas.com - 24/05/2021, 16:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Formasi CPNS 2021 yang sepi peminat bisa diisi oleh pelamar yang mendaftarkan diri pada formasi lain dengan mengacu pada ketentuan yang diberlakukan.

Formasi CPNS 2021 yang sepi peminat bisa terjadi jika jumlah pendaftar lebih sedikit dari kuota formasi yang dibuka. Umumnya hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan pendaftar mengenai jumlah kuota yang dibuka dalam formasi tersebut.

Selain itu, ada juga kemungkinan formasi CPNS tidak terisi disebabkan oleh pendaftar yang tidak memenuhi kelulusan nilai ambang batas atau passing grade (PG). Karena itu, penting untuk mengetahui informasi seputar formasi CPNS 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi PPPK dan CPNS 2021

Aturan atau ketentuan pengisian formasi CPNS yang sepi peminat sendiri sudah ditetapkan pemerintah. Berikut ini informasi terbaru terkait ketentuan pengisian kekosongan formasi CPNS 2021.

Informasi ini dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Senin (24/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS 2021 sendiri meliputi Formasi Umum dan Formasi Khusus. Adapun penilaian kelulusan peserta CPNS 2021 didasarkan pada nilai integrasi antara bobot penilaian tes SKD dan SKB.

Pada dokumen tersebut dijelaskan bahwa dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi.

Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut ditetapkan melalui beberapa skenario.

“Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Adapun jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Selanjutnya, jika setelah dilakukan sebagaimana 2 ketentuan tersebut masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2021

Sebagai bahan informasi tambahan, pemerintah juga sudah menetapkan ketentuan bobot penilaian tes CPNS 2021 yang terdiri dari SKD dan SKB.

Tes SKD sendiri adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan SKB yaitu kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

Ketentuan kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan hasil akhir nilai SKD dan SKB. Bobot nilai hasil akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB sebesar 60 persen. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah juga wajib menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Ujian CPNS 2021 yang Positif Covid-19?

Selain itu, Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB. Selanjutnya, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Buka Formasi Khusus, Catat Syaratnya

Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB. Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com