Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja

Kompas.com - 24/05/2021, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.

Sebab, secara tak sadar kita telah membayar premi asuransi perusahaan plat merah itu secara rutin. Jasa Raharja sendiri menggunakan dua metode untuk pengutipan preminya ke masyarakat.

Metode pertama dinamai Iuran Wajib. Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Metode kedua, yakni Sumbangan Wajib. Pembayaran sumbangan wajib dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda/Duda yang sah
  • Anak-Anaknya yang sah
  • Orang Tuanya yang sah
  • Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Cara klaim

  • Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
  • Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
  • Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Baca juga: Jasa Raharja: Korban SJ 182 Pakai Data Orang Lain Bisa Dapat Santunan, tetapi...

Dokumen Persyaratan

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  1. Formulir pengajuan santunan.
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  3. Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  6. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
  7. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  8. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  9. Fotokopi KTP korban.
  10. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  • Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
  • Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK.
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

  • Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  • Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Travel Gelap? Ingat, Jasa Raharja Tak Akan Jamin bila Terjadi Kecelakaan!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com