Pada memo itu direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada para karyawan dalam unit kerja masing-masing baik secara langsung atau offline maupun online.
Sementara kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut mulai berlaku sejak surat internal memo dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.
Terkait memo tersebut, Kompas.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sriwijaya Air.
Baca juga: Defisit APBN Tembus Rp 138,1 Triliun pada April 2021, 0,83 Persen dari PDB
Namun, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika hanya mengatakan, internal perusahaan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Nanti kami infokan ya, soalnya belum ada bahasan internal. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami infokan ya," ujar Erika kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.